Sabtu, 06 Juli 2013

Jasa Interpreter

021-96210883 anindyatrans1@gmail.com Jasa Penerjemah Lisan (Interpreter Service)
adalah layanan jasa terjemahan yang sifatnya langsung, dimana dalam hal ini sangat membantu menjembatani klien-klien dalam berinter ksi secara langsung dengan mitra kerjanya yang menggunakan bahasa asing. Jenis layanan penerjemah lisan pun terdiri atas 2 jenis layanan yaitu :
  1. Layanan Interpreter Resmi 
    adalah layanan jasa interpreter yang pada umumnya untuk keperluan umum, misalnya, dalam rangka kunjungan bisnis, wisata dan lain sebagainya.
  2. Layanan Interpreter Tersumpah 
    adalah layanan interpreter yang pada umumnya untuk keperluan persidangan, gugatan dan sebagainya, dan akan dilakukan oleh seorang penterjemah yang sudah di ambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar